Home » » Kasi Kesejahteraan

Kasi Kesejahteraan

ata Umum
Nama
Rudi Agustia Rahman, A.Md
Tempat/Tgl Lahir
Guguak Randah/ 19 Agustus 1988
Jenis Kelamin
Laki-laki
Pendidikan Terakhir
D3 Manajemen Informatika
Status 
Non PNS
Jabatan
Kasi Kesejahteraan
Pejabat yang Mengangkat
Walinagari
SK Pengangkatan
Nomor 53 Tahun 2018
TMT
26 Desember 2018
Alamat
Jl. Anwar Agus  Guguak Randah
Tugas dari Kasi Kesejahteraan  :

Rudi Agustia Rahman,A.Md
Menyusun Program Kerja di bidang tugasnya, mengolah data bidang pembangunan, meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat, mengadministrasikan bantuan pembangunan yang masuk ke nagari, menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan nagari.

Uraian Tugas :
  1. Mendata sarana, prasarana dan  infrastruktur serta potensi pembangunan nagari di sektor perdagangan dan pertanian
  2. Peningkatan mutu, kuantitas dan sumber daya manusia dalam bidang perdagangan, perindustrian dan pertanian
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nagari
  4. memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisispasi dan swadaya masyarakat nagari
  5. melakukan pendataan terhadap jumlah dan jenis bantuan yang ada dinagari
  6. menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan nagari
  7. menyusun rencana strategis pembangunan sranan dan prasarana pembangunan nagari
  8. mengawasi, menginventarisasi dan mengevaluasi segala permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan serta membuat rencana pemecahannya
  9. Membantu dan memantau kegiatan LPMN dalam pelaksanaan pembangunan yang dikelolanya
  10. Menyiapkan data dan bahan yang menyangkut bidang tugas untuk bahan rapat walinagari apabila dibutuhkan
  11. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat seperti :
    • Pelayanan pembuatan IMB
    • Pelayanan pembuatan surat tanah
    • Pelayanan pembuatan keterangan izin usaha (SIUP)
    • Pelayanan pembuatan keterangan izin tempat usaha (SITU)
    • Pelayanan pembuatan keterangan izin lingkungan (HO)
    • Memberikan layanan yang menyangkut bidang tugasnya
  12. Membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaan dan tugasnya kepada walinagari melalui sekretaris nagari 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan