Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar CPNS namun belum memiliki KTP Elektronik maka diwajibkan segera meminta surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman data. Penjelasan dari surat pengumuman ini mengatakan bahwa pelamar CPNS diwajibkan memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan bagi pelamar yang tidak memiliki e-KTP tidak akan bisa diproses, karena itu untuk masyarakat yang berminat mendaftar CPNS dan masih memiliki KTP Manual (KTP lama), harap segera meminta surat keterangan telah merekam data untuk e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berikut surat pengumuman tersebut :
PENGUMUMAN: Pendaftar CPNS Wajib Memiliki KTP Elektronik |