Himbauan kepada seluruh Masyarakat Khususnya Nagari Guguak Tabek Sarojo agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ketentuan dari kantor Kecamatan yang mana, segala pengurusan yang berhubungan dengan kantor Wali Nagari dan Kantor Kecamatan harus melampirkan Lunas PBB tahun berjalan.
Home »
Berita Nagari
» Himbauan Kepada Masyarakat Guguak Tabek Sarojo