PEMBERITAHUAN
BERDASARKAN PEMBERITAHUAN DARI KANTOR CATATAN SIPIL LUBUK BASUNG, BAHWA NAMA-NAMA YANG TERDAFTAR DI BAWAH INI BELUM MEMPUNYAI AKTE KELAHIRAN YANG BERUMUR 0- 18 TAHUN, UNTUK ITU BAGI YANG SUDAH MEMPUNYAI AKTE KELAHIRAN AGAR MENGANTARKAN FOTOKOPI AKTE KELAHIRANNYA KE KANTOR WALINAGARI UNTUK BUKTI KE KANTOR CATATAN SIPIL BAHWA YANG BERSANGKUTAN TELAH MEMILIKI AKTE KELAHIRAN.
BAGI YANG BELUM MEMPUNYAI AKTE KELAHIRAN AGAR MENGURUS SECEPATNYA KE KANTOR WALINAGARI, DENGAN MEMBAWA SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
- Foto Kopi KK ( Katu Keluarga )
- Foto kopi KTP Orang Tua
- Surat Kelahiran dari Bidan
- Foto kopi Surat Nikah yang dilegalisir
DEMIKIAN PEMBERITAHUAN INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI HATURKAN TERIMA KASIH.
Walinagari
( M. FADHLI )
Catatan :
Harap segera diurus bagi yang belum, dan bagi yang sudah namun namanya terlampir harap mengantarkan fotokopi Aktenya ke Kantor Walinagari, jika tidak akan kehilangan data untuk tahun 2018, terima kasih..
Lihat daftar Nama yang belum terdata memiliki Akte >> Disini <<